Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Bengkalis
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Bengkalis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Bengkalis menyelenggarakan fungsi: